D3 Radiodiagnostik dan Radioterapi
Program Studi D3 Radiodiagnostik dan Radioterapi
Visi Program Studi
D3 Radiodiagnostik dan Radioterapi
“It is impossible for a man to learn what he thinks he already knows.”
Kebutuhan akan tenaga Radiografer cukup tinggi di Indonesia. Akan tetapi banyak orang masih enggan terlibat di bidang ini karena kekhawatiran pada risiko paparan radiasi. Tidak bisa dipungkiri risiko radiasi memang nyata, tetapi mahasiswa akan diajari untuk bekerja secara aman pada matakuliah K3. Adapun matakuliah lain yang dipelajari adalah Matematika, Fisika Radiasi, Anatomi Rontgen, Patologi Anatomi, Fisika Imaging, dan hal-hal terkait. Mahasiswa Radiologi juga akan bertemu dengan buku-buku teks berbahasa Inggris dan Latin. Pendidikan Ahli Madya Radiologi pada tahap akademik ditempuh selama 6 semester (3 tahun).
Menjadi seorang Radiografer, nantinya perlu memiliki Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) dari Pengurus Pusat (PP) Persatuan Ahli Radiografi Indonesia (PARI). SIKR adalah Surat Tanda Registrasi (STR) yang memiliki masa berlaku 5 tahun (dapat diperpanjang dengan ketentuan tertentu)
Prospek Kerja bagi mahasiswa alumni Radiodiagnostik dan Radioterapi di antaranya dapat menjadi Terapis Radiologi, Ahli Teknologi Pengobatan Nuklir, Dosen Radiologi, dan lain-lain. Mahasiswa Lulusan Program Studi ini di ITKM WCH akan memperoleh Gelar Ahli Madya Radiodiagnostik dan Radioterapi (Amd.Rad).
ITKM WCH juga menyelenggarakan Kelas Karyawan di Program Studi ini. Tentu saja hal itu dikhususkan bagi mereka yang sudah bekerja tapi ingin melanjutkan studi ke kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi. Sistem perkuliahan Kelas Karyawan dilaksanakan di luar jam kerja kantor.