D3 Rekam Medik & Informasi Kesehatan

Program Studi D3 Rekam Medik & Informasi Kesehatan

Visi Program Studi

D3 Rekam Medik & Informasi Kesehatan

“It is impossible for a man to learn what he thinks he already knows.”​

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis,  disebutkan bahwa Perekam Medis (PMIK) adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Seorang Perekam Medis untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STR yang dikeluarkan oleh KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) dan SIK Perekam Medis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pendidikan Ahli Madya RMIK pada tahap akademik ditempuh selama 6 semester (3 tahun).

Adapun lingkup pekerjaan PMIK adalah sebagai petugas penerimaan pasien, pengolahan berkas rekam medis, dan di bidang pelaporan. Prospek kerjanya dapat ditempatkan di Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, karyawan BPJS, maupun sebagai staf Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi. Tidak hanya itu, Profesi ini berpeluang pula menjadi tenaga laboran dan Dosen (S2) di suatu Perguruan Tinggi Negeri ataupun swasta.

Lulusan Diploma Tiga (D3) RMIK ITKM WCH, akan dinyatakan sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (Amd.RMIK). Pada program studi RMIK ini, disediakan  pula kelas khusus karyawan, di mana pelaksanaan perkuliahan dilakukan di luar jam kerja kantor.

× Ada yang bisa kami bantu ?